Kepala Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani, mengatakan pembongkaran dilakukan karena para pedagang kaki lima masih membandel dan tidak mengindahkan peringatan aparat. “Kami sudah tiga kali peringatkan mereka untuk tidak berjualan di trotoar, karena melanggar Perda No 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Keberadaan mereka
juga telah mengganggu pejalan kaki yang lewat.”
Sejumlah pedagang sempat memprotes pembongkaran itu karena selama ini mereka membayar retribusi Rp5.000 per hari. “Kami rutin membayar retribusi, kenapa dibongkar juga,” kata Anto, 25 tahun, pedagang kerang rebus dan ikan bakar di kawasan itu.
Jangan Ada Kesemena-menaan Dalam Cekal Syamsul Nursalim
16 tahun yang lalu
1 komentar:
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Elina Johnson kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui elinajohnson22@gmail.com
Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada followingcurrency yang: United Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).
DATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat: a
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum;
16) Tanggal lahir;
Terima kasih,
Mrs Elina Johnson
Posting Komentar